Hi, Welcome to my blog, enjoy reading.
RSS

Kamis, 29 April 2010

How To Train Your Dragon" Kisah Fantastis Persahabatan dengan Naga

"HOWToTrainYour Oagon"(HTTYD) menjadi salah satu film animasi yang memberikan hiburan lengkap. Tawa, tangis, sekaligus

ketegangan. Kisah ini diangkat dari karya penulis cerita anak asal Inggris,Cressida CowelL Sutradara Dean DeBlois dan Chris Sanders berhasil menjadikan film ini sebagai hiburan keluarga layak ton ton. Dari awal sampai akhir, alur cerita mengalir dengan indah dan mudah dipahami. Alkisah di suatu pulau bernama Berk, tinggal Kelompok Viking yang dipimpin Kepala Suku bernama Stock. Pulau yang mereka tinggal seringkali dikunjungi tamu tak diundang,yaitu berbagai jenis naga. Api yang dikeluarkan naga-naga tersebut menyebabkan kerusakan pada rumah mereka, sehingga Kelompok Viking menjadikan naga sebagai musuh yang harus dimusnahkan. Membunuh naga menjadi hal paling penting di Pulau Berk. Kelompok Viking mempelajari berbagai naga yang ada dan membuat panduan untuk memusnahkannya. Setiap turunan Viking diharuskan belajar dan berlatih untuk menghadapi naga.

Tetapi, tidak demikian dengan Hiccup. Anak laki-laki dari Kepala Suku Stoick ini dianggap lemah dan tidak memiliki kemampuan seperti anak turunan Viking lainnya. Sehingga, Hiccup tidak diizinkan melawan naga, malah disuruh belajar membuat berbagai peralatan dari besi dari seorang pandai besi bernama (jobber Diam-diam Hiccup memiliki keinginan juga untuk menangkap naga. Dia lalu menciptakan alat untuk melumpuhkan naga Saat kelompoknya bertarung melawan serangan naga, Hiccup diam-diam membawa alat ciptaannya dan digunakan untuk menyerang naga. Alat berupa lontaran batu semacam ketapet raksasa tersebut temyata berhasil mengenai naga yang sedang terbang melintas, yaitu naga jenis Night Fury. Jenis naga yang belum pernah terlihat sebelumnya, dan dianggap sebagai naga terhebal

Tembakan Hiccup mengenai ekomya, sehingga naga tersebut jatuh dan tidak bisa terbang lagi Hiccup menghampiri naga tersebut dengan niat membunuhnya tapi urung malah Hiccup menyelamatkan naga yang berbentuk lucu itu. Tanpa direncanakan. Hiccup berteman dengan naga yang diberi Toothless. Dalam pertemanannya. Hiccup mempelajari cara naga hidup dan berperilaku. Temyata naga itu mahluk bersahabat, tidak sejahat seperti yang dipikirkan kelompoknya. Lalu apa penyebab naga-naga itu menyerang Pulau Berk? Mampukah Hiccup membuktikan pada ayahnya bahwa ia bisa menjadi seorang anak Viking yang membanggakan?

Selain alur cerita yang menarik, film ini juga imajinatif. Menggambarkan berbagai jenis naga yang tidak terbayangkan sebelumnya, ada gronkle. nadder, hideous zippleback. hingga night fury. Semua naga itu digambarkan dengan wujud menakutkan tapi memiliki sisi lucu yang mengundang tawa penonton. Temyata nilai-nilai kebaikan dapat kita temukan dibalik sosok mereka yang menyeramkan.

Sosok dibelakang layar

Rim ini merupakan buah kesungguhan kreasi dua orang ahli animasi yaitu Dean DeBlois asal Canada dan Chris Sanders asal Amerika. DeBlois selain sebagai sutradara film, juga dikenal sebagai screenwriter dan cameraman. Sanders pun bukan orang baru,ia terlibat dalam pembuatan beberapa film animasi Disney popular seperti Uo Stitch. BeautyThe BeastThe Lion King,dan Mulan.

Lalu siapa saja sosok dibalik para pemeran tokoh? Hiccup si anak kepala suku yang pemberani.disuarakan oleh Jay BanxheL aktor asal Canada yang telah berkarir sejak 1995 dan berperan di lebih dari 20 judul film.Gerard Butter menjadi peran suara dbelakang tokoh Stoick sang Kepala Suku Namanya tentu tidak asing, salah satu film terbaru Butler.The UgryTrutrTbersama Katherine Heigl masih diputar di bioskop-bioskop Indonesia. Suara Goober, sang guru dan teman baik Stoick diperankan oteh Craig Ferguson, aktor yang juga berperan dalam film The Ugly TruthT Sedangkan sosok Astrid, disuarakan oleh Aktris America Fererra, yang telah dikenal lewat serial The Ugly Betty? (AE-03/AE-09)

sinopsis film hachiko si anjing setia


Film Hachi - A Dog’s Tale adalah sebuah film drama Amerika 2009 yang disadur ulang dari film Jepang produksi 1987, Hachiko Monogatari yang dibintangi oleh Nakadai dan film tersebut pernah menggemparkan Jepang, dan mencetak rekor penjualan tiket sebesar 4 milyar Yen.

Seekor anjing setia Hachiko adalah sebuah kisah nyata yang terjadi pada 1924 di Jepang. Hachiko, anjing ras Akita, oleh tuannya Ueno Hidesa-buro dibawa pindah ke Tokyo. Ueno adalah profesor jurusan ilmu pertanian di Universitas Tokyo. Setiap pagi Hachiko selalu berada di depan pintu rumah mengantar keberangkatan Ueno ke kantor, dan senja harinya ia berlari ke Stasiun KA Shibuya menyambut kedatangan tuannya dari kantor.

Kebahagiaan dan kebersamaan mereka terus berlangsung hingga 1925. Pada suatu malam, Ueno tahu-tahu tidak pulang seperti biasanya, ia mendadak terserang stroke di universitas dan tidak tertolong lagi. Sejak itu ia tak pernah kembali ke stasiun kereta api di mana temannya si Hachiko tetap setia menunggu.

Sepeninggal Ueno Hidesaburo, Hachiko dipelihara oleh Kobayashi Kikusaburo, namun Hachiko seringkali melarikan diri dari rumah Kobayashi dan secara rutin kembali ke tempat tinggalnya yang lama. Hachiko tidak mengetahui kalau tuannya telah meninggal.

Setelah berkali-kali kecewa, ia mulai menyadari tuannya sudah tak tinggal di rumah lama itu lagi. Maka ia berlari ke Stasiun Shibuya, karena teringat dahulu selalu menjemput tuannya pulang dari kantor di tempat itu. Setiap hari, ia berdiam menanti kedatangan Ueno Hidesaburo, akan tetapi setiap hari ia selalu pulang dengan kecewa, tak menemukan tuannya diantara kerumunan penumpang.

Hal itu berlangsung selama 10 tahun. Hachiko selalu muncul tepat waktu di stasiun setiap senja dan menanti KA merapat di peron. Suatu ketika, seorang murid Ueno Hidesaburo menemukan Hachiko di stasiun itu dan mengikutinya kembali ke rumah Kobayashi.

Dari cerita Kobayashi ia mengetahui kisah Hachiko. Tak lama kemudian, murid itu mempublikasikan artikel tentang anjing ras dari Kabupaten Akita dan di dalam laporan itu tercakup kisah tentang Hachiko.

Pada 1932, artikel tersebut dimuat di sebuah surat kabar terbesar di Tokyo, maka seketika Hachiko mencuri perhatian seluruh masyarakat Jepang. Kesetiaan terhadap tuannya telah mengharukan rakyat Jepang. Para guru dan wali murid menjadikan Hachiko sebagai contoh kesetiaan terhadap keluarga dalam mendidik anak, ia telah mengajarkan kepada masyarakat mengenai cinta dan kesetiaan tulus yang pantang menyerah. Mereka menyebutnya “Anjing setia”.

Pada April 1934, warga setempat mendirikan patung tembaga Hachiko di depan Stasiun Shibuya. Hachiko sendiri juga menghadiri acara pembukaan patung tersebut. Di kemudian hari, pintu masuk stasiun yang ada di dekat patung tembaga tersebut dinamakan “Pintu masuk Hachiko”.

Dalam film produksi AS yang berjudul Hachi - A Dog’s Tale itu, latar belakang dan tahun kejadiannya disesuaikan dengan zaman sekarang serta mengambil lokasi di AS. Film ini disutradarai Lasse Hallström (peraih penghargaan emas untuk filmnya Passion Venesia), ditulis oleh Stephen P. Lindsey dan dibintangi aktor kondang Richard Gere yang memerankan sang profesor.

Rasanya sulit sekali untuk tidak menitikkan air mata ketika menonton film ini. Penantian selama 10 tahun, bagi seekor anjing, adalah penantian seumur hidupnya. Kesetiaan dan penantian terhadap tuannya begitu tulus dan sederhana. Andaikata si anjing-setia itu berharap memperoleh suatu imbalan, maka hanyalah berupa perjumpaan kembali dengan tuannya.

Persis seperti pada ending cerita, di mana salju turun di malam hari, sang anjing-setia yang sudah menua sedang berbaring di tempat tak jauh dari pintu masuk stasiun. Ia perlahan-lahan menutup kedua matanya. Dalam penantian sebelum ajal, sang tuan mendadak muncul dari pintu masuk stasiun, lalu ia berlari menubruk tuannya.

Perjumpaan adalah takdir pertemuan, tidak hanya antara manusia, namun juga antara manusia dengan anjing. Setelah si profesor di stasiun memungut kembali si anjing setia Hachiko yang tercampakkan; kesetiaan, kasih dan kerinduan adalah segalanya bagi anjing-setia Hachiko. Kesetiaan tulus dan kasih yang teguh semacam ini mirip dengan tindakan balas budi.

Saya mengusap air mata haru dan dalam sekejab menyadari, barangkali bukan sepenuhnya disebabkan oleh kisah Hachiko itu sendiri, tetapi lebih karena di dalam umat manusia dan masyarakat realita zaman sekarang, hilangnya kesetiaan dan kasih – kefanaan dan ketakberdayaan – tuntutan pendambaan nurani manusia terhadap kesetiaan, kasih, kepercayaan, kepedulian dan perlindungan, telah membuat saya terharu dan tercenung. (Xia XiaoQiang/The Epoch Times/whs)

Senin, 19 April 2010

Perbankan Syariah dan Konvensional

Dalam kehidupan sehari – hari, masyarakat memiliki kebutuhan – kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat munculah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa “ maa laa yatimm al – wajib illa bihi fa huwa wajib “, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah ( yakni melakukan kegiatan ekonomi ) adalah wajib diadakan.

Oleh karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun menjadi wajib untuk diadakan.
Lembaga pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain fungsI menghimpun dana dari masyarakat. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function). Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Pembiayaan dikucurkan melalui dua jenis bank, yaitu Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Sistem bunga yang diterapkan dalam perbankan konvensional telah mengganggu hati nurani umat Islam di dunia tanpa kecuali umat Islam di Indonesia. Bunga uang dalam fiqih dikategorikan sebagai riba yang demikian merupakan sesuatu yang dilarang oleh syariah ( haram ). Alasan mendasar inilah yang melatarbelakangi lahirnya lembaga keuangan bebas bunga, salah satunya adalah Bank Syariah.

Perbedaan signifikan pembiayaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah menurut M. Syafii Antonio adalah sebagai berikut :
Bank Syariah
1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
3. Profit dan falah oriented
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatm DewanPengawas Syariah

Bank Konvensional
1. Investasi yang halal dan haram
2. Memakai perangkat bunga
3. Profit oriented
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur.

Dalam operasionalnya, Bank Syariah memberi jasa-jasa dalam bentuk yang terbagi menjadi :
1. Musyarakkah
Adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha, yang mana pihak ban dapat dilibatkan dalam proses manajemennya.
2. Murabahah
Adalah Akad jual beli atas barang tertentu dengan memperoleh keuntungan.
3. Mudharabah
Adalah bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerj secara penuh berdasarkan prinsip bagi hasil dan,
4. Ijarah ( sewa – menyewa )

Pengertian Ijarah (sewa-menyewa) yang terdapat dalam perbankan syariah berbeda dengan pengertian sewa-menyewa dalam praktek umum sehari – hari.
Sewa – menyewa dalam praktek sehari-hari mempunyai tiga unsu essensialia yaitu :
a. Harga sewa
b. Jangka waktu / masa sewa
c. Obyek sewa

Dalam transaksi sewa – menyewa ini tidak ada peralihan hak milik, artinya jika masa sewa berakhir maka barang obyek sewa dikembalikan pada pemilik sewa sehingga pada umumnya tidak membutuhkan jasa suatu lembaga pembiayaan. Akan tetapi lain halnya dalam praktek perbankan Syariah karena dikenal Pembiayaan Berdasarkan Akad.

Sewa – Menyewa yang disebut Ijarah. Oleh karenanya timbul pertanyaan kenapa pada transaksi sewa – menyewa yang pada umumnya tidak disertai pemindahan hak milik sehingga tidak diperlukan pembiayaan dalam praktek perbankan syariah disertai dengan pembiayaan ?

Senin, 12 April 2010

ANGGARAN

1. Anggaran Penjualan
Anggaran yang menerangkan secara terperinci tentang penjualan perusahaan dimasa yang akan datang dimana didalamnya ada rencana tentang jenis barang, jumlah, harga, waktu serta tempat penjualan barang. Anggaran Penjualan disebut sebagai anggaran kunci dalam proses penyusunan anggaran,karena anggaran tersebut merupakan dasar penyusunan jenis anggaran lain.

2. Anggaran Produksi
Adalah anggaran yang memuat tentang rencana unit yang diproduksi selama periode anggaran. Taksiran produksi ditentukan berdasarkan rencana penjualan dan persediaan yang diharapkan.
3. Anggaran Biaya Bahan Baku
Adalah anggaran yang memuat taksiran bahan baku yang diperlukan dalam proses produksi yang dinyatakan dalam satuan uang maupun kuantitas bahan baku. Dari Anggaran ini akan diketahui pembelian bahan baku yang dianggarkan, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran kas dan Anggaran Rugi-Laba.

4. Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Adalah anggaran yang memuat taksiran biaya tenaga kerja langsung selama periode anggaran yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.

5. Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Adalah anggaran yang memuat taksiran biaya overhead pabrik selama periode anggaran yang diguanakan dalam penyusuanan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.


6. Anggaran Persediaan
Merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan ada periode yang akan dating. Pada perusahaan Manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis yakni persediaan material persediaan barang setengah jadi, dan persediaan barang jadi.

7. Anggaran Biaya Nonproduksi
Yaitu anggaran yang terdiri atas Anggaran Biaya Pemasaran dan Anggaran Biaya Administrasi dan Umum,yang masing-masing memuat taksiran biaya pemasaran dan biaya administrasi dan Umum. Anggaran ini juga digunakan sebagai dasa penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.

8. Anggaran Pengeluaran Modal
Yaitu memuat tentang rencana perubahan aktiva tetap perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini disusun berdasarkan Anggaran Operasional dan Anggaran Pengeluaran Modal yang digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca.

9. Anggaran kas
yaitu anggaran yang berisi mengenai taksiran sumber kas selama periode anggaran. Anggaran Pengeluaran Modal dan diguanakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca. Penyusunan anggaran kas bagi suatu perusahaan sangatlah penting artinya bagi penjagaan likuiditasnya.

10. Anggaran Rugi-Laba
Yaitu memuat mengenai taksiran Rugi-Laba perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini disusun dari anggaran Operasi dan digunakan sebagai dasar penyusunan Angaran Neraca.

11. Anggaran Neraca
Yaitu mengenai rencana posisi keuangan (aktiva, utang dan modal) perusahaan pada awal dan akhir periode anggaran. Anggaran Neraca disusun dari Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba dan digunakan untuk dasar penyusunan Anggaran perubahan Posisi Keuangan.

12. Anggaran Perubahan posisi Keuangan
Yaitu memuat mengenai rencana perubahan aktiva, utang dan modal perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini disusun dari anggaran Neraca.

BAB 4 HUKUM PERIKATAN

PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
• Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. atau
• Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
• Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
DASAR HUKUM PERIKATAN
• Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1.Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b.Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
• Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. Yaitu :
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.


Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

WANSPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
• Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
• Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
• Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
• Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi) Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni :
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
• Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
• Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
• Pembaharuan utang;
• Perjumpaan utang atau kompensasi;
• Percampuran utang;
• Pembebasan utang;
• Musnahnya barang yang terutang;
• Batal/pembatalan;
• Berlakunya suatu syarat batal;
• Lewat waktu.

Soal
Pilihan Ganda
a. Hukum Perikatan Menurut Pitlo adalah……
a. Suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhnya, baik barang-barang maupun jasa).
b. Suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
c. Yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
d. Kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak.
(Jawaban : b)
b. Hukum perikatan berbicara mengenai….
a. Manusia c. Ekonomi
b. Politik d. Hata
(Jawab : d)
c. Ada berapa pihak dalam hukum perikatan….
a. 3 c. 1
b. 2 d. 4
(Jawab : b)
d. Di bawah ini adalah dasar hukum perikatan, kecuali…
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan
b. Perikatan yang timbul karena adanya salah paham
c. Perikatan yang timbul undang-undang
d. Perikatan terjadi bukan perjanjian
(Jawab : b)
6. Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur oleh : ….
a. Buku III KUH Perdata
b. UUD 1945
c. Pancasila
d. Buku III KUH Pidana
(Jawab : a)
7. Ada berapa kategori wansprestasi…
a. 3 c. 5
b. 6 d. 4
(Jawab : d)
8. Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan, siapa pihak yang dimaksud….
a. Debitur c. Nasabah
b. Kediktur d. Direktur
(Jawab : a)
9. Ada berapakah dasar hukum perikatan…
a. 5 c. 2
b. 3 d. 4
(Jawab : b)
10. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai apa…
a. Kekayaan c. Perusahaan
b. Rumah d. PR
(Jawab : a)
11. Harta kekayaan adalah…
a. Obyek sifat c. Keruangan
b. Obyek benola d. Bentuk
(Jawab : b)
12. Siapa nama para ahli yang perikatan adalah hubungan hukum yang bersikap harta kekayaan antara 2 orang / lebih …
a. Vollmar c. Pitlo
b.Hofn mann d. PARTO
(Jawab : c)
13. Berapa sumber dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP ….
a. 4 c. 1
b. 2 d. 3
(Jawab : d)
14. Ada berapa cara penghapusan suatu perikatan…
a. 10 c. 12
b. 11 d. 13
(Jawab : a)
15. Menurut pasal berapa perikatan itu di hapus berdasarkan kriteria-kriteria….
a. 1321 KUH Perdata
b. 1381 KUH Perdata
c. 1388 KUH Perdata
d. 1389 HUH Perdata
(Jawab : b)
16. Azas-azas dalam hukum perjanjian diatur dalam…
a. Buku III KUHP c. Buku V KUHP
b.BUKU IV KUHP d. Buku VI KUHP
(Jawab : a)
17. Ada berapa cara penghapusan suatu perikatan…
a. 7 c. 9
b. 8 d. 10
(Jawab : d)
18. Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi di atur dalam…
a. Pasal 1246 & 1247 KUH Perdata
b. Pasal 1247 & 1248 KUH Perdata
c. Pasal 1249 & 1250 KUH Perdata
d. Pasal 1251 & 1252 KUH Perdata
(Jawab : b)
19. Perikatan adalah suatu hubungan hukum yag bersifat harta kekayaan antara 2 orang / lebih atas dasar dimana pihak yang 1 berhak (krediktur) & pihak yanga lain berkewajiban (debitur ) atas suatu pertasi, menurut…
a. Hofmann c. Vollmar
b. Pitlo d. Pascall
(Jawab : b)
20. Dalam hukum perikatan berdasar KUHP perdata terdapat 3 sumber, kecuali…
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan
b. Perikatan yang timbul dari undang-undang
c. Perikatan yang timbul bukan perjanjian
d. Perikatan yang timbul dengan sendirinya
(Jawab : d)
21. Akibat wanteprasi berupa hukuman / akibat bagi debitur yang melakukan wanteprasi kecuali…
a. Membayar kerugian yang di derita oleh Debitur
b. Membayar kerugian yang di derita oleh Krediktur
c. Pembatalan perjanjian / pemecahan perjanjian
d. Peralihan resiko
(Jawab : a)
22. Asas Konsensualisme adalah….
a. Sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
b. Timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang perjanjikan
c. Bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas
d. Kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak
(Jawaban : c)
23. Berikut ini yang tidak termasuk tiga unsur dalam membayar kerugian yang di derita oleh kreditur adalah….
a. Biaya c. Bunga
b. Rugi d. Saham
(Jawab : d)
24. Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi…
a. Peristiwa di luar kesalahan c. Perjanjian timbale balik
b. Perjanjian sepihak d. Membuat suatu perjanjian
(Jawab : a)
25. Bentuk dari wansprestasi adalah…
a. Melaksanakan yang tidak dijanjikan
b. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
c. Sifat yang di bawa oleh perjanjian
d. Sifat yang melekat perjanjian
(Jawab : b)
ESSAY
Apa yang dimaksud dengan hukum perikatan ?
Jawab :
hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Anggota kelompok :
1. Ibnu Anugerah Isra (21208376)
2. Indri Suprapti (21208645)
3. Syindi Dian Fanani (21208219)
4. Putri Wulan Ramadhan (20208976)
Mahasiswa yang bertanya : Chandra dwi andika (20208270), Nur Azifa (20208914), Ade Pratama (20208026)