Hi, Welcome to my blog, enjoy reading.
RSS

Senin, 31 Oktober 2011

Menghindari sifat 5K (Katabelece, kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) "Kemenkeu Nonaktifkan 4 Pejabat Terkait Kasus Gayus Tambunan"

Menghindari sifat 5K (Katabelece, kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)

Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan Negara.

Kemenkeu Nonaktifkan 4 Pejabat Terkait Kasus Gayus Tambunan

Latar Belakang

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, Kementerian Keuangan tidak main-main. Sebanyak empat pegawai di lingkungannya dijatuhi hukuman disiplin dinonaktifkan. Beberapa pejabat/pegawai Kementerian Keuangan yang terkait dengan kasus Gayus, yaitu menonaktifkan dua pejabat eselon II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan dua pejabat eselon II Inspektorat Jenderal (Itjen).

Contoh Kasus :

Heru Margianto | Senin, 31 Oktober 2011 | 13:40 WIB

Kemenkeu Nonaktifkan 4 Pejabat Terkait Kasus Gayus Tambunan

JAKARTA, KOMPAS.com — Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, Kementerian Keuangan tidak main-main. Sebanyak empat pegawai di lingkungannya dijatuhi hukuman disiplin dinonaktifkan.

”Kepada beberapa pejabat/pegawai Kementerian Keuangan yang terkait dengan kasus Gayus, yaitu menonaktifkan dua pejabat eselon II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan dua pejabat eselon II Inspektorat Jenderal (Itjen),” demikian diutarakan Kepala Biro Kemenkeu Yudi Pramadi, dalam rilisnya, di Jakarta, Senin (31/10/2011).

Kemenkeu juga menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil terhadap Gayus HP Tambunan.

Hukuman disiplin juga dijatuhkan terhadap 14 pejabat/pegawai Ditjen Pajak yang merupakan atasan dan rekan-rekan Gayus. Tindakan ini termasuk dalam tiga bidang tindak lanjut yang diambil dalam periode Januari sampai dengan September 2011.

Hal ini dilakukan sehubungan dengan terjadinya beberapa kasus hukum dan penyimpangan pajak. Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak kepada beberapa menteri dan pimpinan lembaga, termasuk Menteri Keuangan (Menkeu), untuk melakukan langkah-langkah.

Disebutkan, tindakan yang diambil adalah (1) Penyelesaian kasus penyimpangan pajak termasuk dan tidak terbatas pada kasus Gayus HP Tambunan; (2) Bekerja sama dengan PPATK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan KPK dalam mengungkap kasus-kasus pajak; (3) Melaksanakan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak terkait; (4) Memberikan tindakan administrasi dan disiplin kepada seluruh pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan; dan (5) Melakukan evaluasi, perbaikan sistem kerja, dan semua aturan yang terkait.

Lebih lanjut, Kemenkeu juga melakukan mutasi pejabat pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak (tempat Gayus bekerja sebagai pelaksana) dan mutasi terhadap pejabat struktural dan pejabat fungsional pajak.

Selain itu, menurut Yudi, pihaknya memperluas cakupan kewajiban pelaporan LHKPN bagi pegawai Kemenkeu yang semula berjumlah 7.442 orang menjadi 24.808 orang (kenaikan 333,35 persen, per 7 Juli 2011).

Lebih lanjut, tim gabungan akan melanjutkan dan menyelesaikan audit investigasi dengan melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan permintaan keterangan (BAP) dari Fiskus (petugas pemeriksa pajak), wajib pajak, konsultan pajak, serta meneliti aliran dana pihak-pihak yang dicurigai. Kegiatan audit investigasi tim gabungan ditargetkan akan selesai pada akhir bulan November 2011.

Cara Menyelesaikan Masalah :

Sehubungan dengan terjadinya beberapa kasus hukum dan penyimpangan pajak. Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak kepada beberapa menteri dan pimpinan lembaga, termasuk Menteri Keuangan (Menkeu), untuk melakukan langkah-langkah

Tindakan yang diambil adalah (1) Penyelesaian kasus penyimpangan pajak termasuk dan tidak terbatas pada kasus Gayus HP Tambunan; (2) Bekerja sama dengan PPATK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan KPK dalam mengungkap kasus-kasus pajak; (3) Melaksanakan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak terkait; (4) Memberikan tindakan administrasi dan disiplin kepada seluruh pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan; dan (5) Melakukan evaluasi, perbaikan sistem kerja, dan semua aturan yang terkait.

Lebih lanjut, Kemenkeu juga melakukan mutasi pejabat pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak (tempat Gayus bekerja sebagai pelaksana) dan mutasi terhadap pejabat struktural dan pejabat fungsional pajak.

Kesimpulan :

Selain itu, menurut Yudi, pihaknya memperluas cakupan kewajiban pelaporan LHKPN bagi pegawai Kemenkeu yang semula berjumlah 7.442 orang menjadi 24.808 orang (kenaikan 333,35 persen, per 7 Juli 2011).

Lebih lanjut, tim gabungan akan melanjutkan dan menyelesaikan audit investigasi dengan melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan permintaan keterangan (BAP) dari Fiskus (petugas pemeriksa pajak), wajib pajak, konsultan pajak, serta meneliti aliran dana pihak-pihak yang dicurigai. Kegiatan audit investigasi tim gabungan ditargetkan akan selesai pada akhir bulan November 2011.

Kelompok : 1. Indri Suprapti (20208645)

2. Putri Wulan Ramadhan (20208976)

3. Ridwan Rifai (21208053)

4. Ucy Apriani (21208250)

Selasa, 04 Oktober 2011

Konfrontir Nazaruddin dengan Chandra

Judul : Konfrontir Nazaruddin dengan Chandra

Sumber :Koran Kompas

Edisi : Minggu, 25 September 2011

Nama kelompok : 1. Ridwan Rifai (21208053)

2. Indri Suprapti (20208645)

3. Putri Wulan Ramadhan (20208976)

Dari kasus diatas pada dasarnya terkait semua dari kedelapan etika profesi akuntansi tapi yang paling terkait adalah etika profesi sebagai berikut :

1. Tanggung jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, para auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional bahwa korupsi itu merugikan Negara. Sebagai profesional, auditor mempunyai peran penting dalam masyarakat, sehingga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat.


2. Kepentingan Publik

Ini berkaiatan dengan audit pemerintah. Audit pemerintah harus bekerja professional supaya asset dan kekayaan Negara bisa digunakan seperlunya kesejahteraan ekonomi dan negara. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

3. Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang di ambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.

DIPOSKAN OLEH INDRI SUPRAPTI