PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hokum pidana, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum secara universal terdapat tiga aliran konvensional, yaitu:
1. Aliran Etis
Menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain; Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
2. Aliran Utilitis
Bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagian yang sebesar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Dan bermanfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alas an pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastia hukum.
SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang
4. Peraturan pemerintah
5. Peraturan pelaksana lainnya
6. Convention (konvensi ketatanegaraan)
7. Traktat
KELEMBAGAAN NEGARA BERDASAR UUD 1956
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA YANG DITEGASKAN DALAM UUD 1945:
1. Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum(rechtsstaat)
2. Sistem konstitusional
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan MPR
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6. Menteri negara ialah pembantu presiden
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas
KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukaan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
v Unsure-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
v Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
HUKUM EKONOMI
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
0 komentar:
Posting Komentar