Hi, Welcome to my blog, enjoy reading.
RSS

Minggu, 21 November 2010

Natural Disasters in Indonesia is happening right now

Natural disasters that occurred in Indonesia during 2009 to 2010 was dominated by the flooding that followed by longsordi Wasior papua, earthquakes and tsunamis in the Mentawai, but now in the year 2010 Mount Merapi erupts out cold lava and hot clouds bursts that could endanger local residents.

Natural disasters that occur mostly caused by materials such as water flooding and landslides to its cause, though not pure water but very closely related, especially when rainfall is very high. and the shift of land also tend to be caused by water even in very high rainfall.

Fractures that occur due to earthquake can erode a hillside after very high rainfall, as seen in the Mentawai.

In addition to water, environmental degradation such as deforestation also trigger natural disasters in Indonesia. This could occur because of loose soil occurs under shelters of water at a certain time limit soil can not withstand the load resulting in landslides.

Upon the occurrence of disasters, such as flash floods in Wasior, the tsunami in Mentawai and the eruption of Mount Merapi in jogjakarta many that fell victim not only human property and infrastructure of public services.

And events are recorded eruption of Mount Merapi there are a dozen witnesses who have berasil in evakusai to the hospital, and according to news mbah Marijan died trim events erupted, the volcano Mount Merapi is included in one of the most active volcanoes in the world.

Minggu, 06 Juni 2010

tugas B.Indonesia (Proposal Penelitian)

PROPOSAL PENELITIAN
PENERAPAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI
DI SMA NEGERI 2 KUNINGAN








Oleh :
NAMA : INDRI SUPRAPTI
NPM : 20208645







UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2008
1. Latar Belakang Masalah
Belakangan ini, seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi di era globalisasi yang tengah ramai dibicarakan di masyarakat kita serta mengenai era perdagangan bebas yang akan dimulai sebentar lagi, pemerintah mencanangkan kegiatan – kegiatan pembaruan yang kelak akan berguna guna menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas.
Bewujudkan pemuda – pemudi yang dapat menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, serta dapat menjadi wakil Indonesia dalam mengembangkan segala potensi Negara kita nantinya yang tetap berdasar pada dasar Negara kita yakni PANCASILA tentu menjadi cita –cita pemerintah yang harus segera diwujudkan dengan strategi yang efektif mengingat sedikitnya waktu yang tersisa.
Pendidikan adalah sektor yang merupakan bagian penting dari usaha pemerintah guna mewujudkan cita citanya. Adapun pemerintah segera memberdayakan sistem Kurikulum Berbasis Kompetensi atau “KBK” guna mendapatkan hasil maksimal dari bidang pendidikan.
Berdasarkan pengamatan atas usaha dari pemerintah tersebut, penulis ingin mengetahui apakah sistem Kurikulum Berbasis Kompetensi tersebut sudah diterapkan secara baik dan menyeluruh di segala bidang khususnya di SMA NEGERI 2 KUNINGAN
Dari uraian di atas, untuk mengetahui lebih lanjut tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi di SMA Negeri 2 Kuningan, penulis bermaksud melakukan penelitian yang diberi judul “ Studi Deskriptif Penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi di SMA Negeri 2 Kuningan”.

2. Pembatasan dan Perumusan Masalah
Pembatasan masalah dilakukan agar permasalahan tetap berada pada lingkup yang sesuai serta selalu terarah, diperlukan beberapa pertanyaan yang membatasi masalah ini, sehingga dapat dicapai solusi yang tepat pada pokok permasalahan. Adapun pertanyaan – pertanyaan yang peneliti ajukan adalah sebagai berikut :
[1]. Apakah “KBK” sudah diterapkan dengan baik di SMA Negeri 2 Kuningan ini ?
[2]. Bagaimana pendapat semua perangkat sekolah baik tentang sistem “KBK” ini ?

3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan peneliti melakukan penelitian ini adalah :
[1]. Untuk mengetahui bagaimana sistem “KBK” di SMA Negeri 2 Kuningan.
[2]. Untuk mengetahui tanggapan para perangkat sekolah tentang sistem “KBK” di SMA Negeri 2 Kuningan.
Manfaat dari penelitian ini adalah :
Menambah pengetahuan khusnya bagi penulis dalam hal penelitian. Sebagai bahan rujukan atau perbandingan bagi Bapak Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kuningan tentang “KBK” di SMA Negeri 2 Kuningan sehingga dapat melakukan tindakan tepat yang efektif bila masih terdapat kelemahan sehingga SMA Negeri 2 Kuningan dapat menjadi SMA Favorit.

4. Landasan Teori
Landasan teori adalah bagian penting dalam suatu penelitian, adapun guna dari landasan teori adalah agar penelitian dapat tepat sasaran dan efektif. Adapun beberapa landasan teori disini :
a. Sekolah.
Sekolah adalah tempat berkumpulnya seseorang yang ingin mendapatkan ilmu (siswa) dengan fasilitas lainnya dalam rangka membantu proses mendapatkan ilmu atau belajar.
b. Kepala Sekolah.
Kepala sekolah atau Headmaster adalah seseorang yang memegang pimpinan paling tinggi dalam sekolah. Biasanya berfungsi sebagai pengatur, pengawas, maupun pengambil kebijakan dengan tujuan efektifnya kegiatan belajar mengajar yang terjadi di sekolah.

c. Guru.
Guru adalah bagian dari fasilitas belajar seseorang yang ingin mendapatkan ilmu. Guru berfungsi sebagai pengajar atau media belajar dari siswa tersebut.
d. Siswa.
Siswa adalah seseorang yang ingin mendapat ilmu guna digunakan atau dikembangkan dalam kehidupannya guna mencapai cita – cita hidup atau tujuan dari siswa tersebut.

5. Metodologi Penelitian
Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif.
Metode deskriptif adalah metode penelitian yang meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu pemikiran ataupun suatu peristiwa masa sekarang. ( Idianto M, 2006: 85, 86).
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah penulis dapat mengetahui gambaran secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta gejala yang sudah diselidiki.
Adapun langkah – langkah penelitiannya sebagai berikut :
a) Menyusun proposal penelitian sosial. Penyusunan proposal dilakukan sebagai langkah awal dalam melakukan penelitian. Penyusunan ini terdiri dari menentukan topik yang dipilih. Setelah itu peneliti merumuskan masalah.
b) Mengumpulkan data. Pengumpulan data dilaksanakan setelah proposal penelitian disetujui oleh guru pembimbing. Untuk mengumpulkan data, penulis menetukan dengan cara Kuesioner dan Wawancara.
c) Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara Tanya jawab sambil bertatap muka antara si peneliti dengan objek penelitian ( Idianto M, 2006: 121 )
d) Kuesioner adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara menyebarkan selebaran yang diisi oleh objek penelitian. ( Idianto M, 2006: )
e) Pengolahan Data. Setelah data – data terkumpul, penulis akan mengolah data tersebut dengan teknik tabulasi. Penyusunan Laporan. Setelah tahap – tahap sebagaimana diuraikan diatas, maka langkah selanjutnya adalah menyusun laporan agar tujuan dan manfaat dapat dikomunikasikan.

6. Waktu Penelitian
Waktu penelitian dilaksanakan dari Bulan Mei sampai dengan Bulan Juni 2010 .

7. Personalia Penelitian
Penanggung Jawab : Kepala Dinas Pendidikan KBK
Pengarah : Kepala Bidang Program dan Informasi
Koordinator Peneliti : Drs. Brian Gumelar, M.Pd
Peneliti : Dra. Indah Kusuma, M.Pd
Achyir
Dewi Agustina
Indri Suprapti

8. Anggaran Biaya
Anggaran biaya pada penelitian ini diperoleh dari iuran anggota dengan rincian :
a. Pemasukan
Iuran Anggota :@Rp. 50.000,00 X 4 = Rp. 200.000,00
b. Pengeluaran
Penyusunan Proposal Rp. 50.000,00
Pembuatan Pertanyaan Untuk Kuesioner Rp. 35.000,00
Wawancara Rp. 25.000,00 +
Total pengeluaran Rp. 110.000,00

9. Daftar Pustaka

Hasan, Iqbal. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2002.
Sumber Lain
Internet
http://www.google.com//penerapan_kurikulum_berbasis_kompetensi.htm

Selasa, 01 Juni 2010

Kereta Penuh Sesak, Seorang Jatuh Hingga Tewas

Karawang: Akibat berdesakan di kereta api dengan para suporter kesebelasan Arema atau Aremania, sejumlah penumpang jatuh. Satu di antaranya tewas, sedangkan beberapa penumpang terluka dan pingsan. Insiden tersebut terjadi di Stasiun Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Selasa (1/6) petang.

Dari sejumlah penumpang yang jatuh dari kereta api Mata Remaja jurusan Jakarta ke Malang, Jawa Timur, Mochammad Machin adalah salah satu yang mengalami kejadian nahas. Warga Bojong Indah, Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Jabar, ini tewas seketika saat terjatuh dari kereta. Pasalnya, korban jatuh dengan kepala terlebih dahulu yang terantuk rel sehingga nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Atas kematian korban yang diduga terjatuh lantaran sengaja didorong oleh para suporter Arema di dalam gerbong, warga sekitar bereaksi keras. Massa nyaris berbuat anarkis. Bahkan, salah satu Aremania diturunkan paksa hingga sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Selain korban tewas, akibat aksi brutal para suporter Arema tersebut, sejumlah penumpang lain terluka. Ada seorang wanita yang pingsan akibat berdesakan di gerbong sehingga harus dibawa ke ruang kesehatan Stasiun Cikampek.

sumber : liputan 6.com

Senin, 17 Mei 2010

Pestisida Merusak Lingkungan

Selama ini, kita mengetahui bahwa pestisida sangat berguna dalam membantu petani merawat pertaniannya. Pestisida dapat mencegah lahan pertanian dari serangan hama. Hal ini berarti jika para petani menggunakan pestisida, hasil pertaniannya akan meningkat dan akan membuat hidup para petani menjadi semakin sejahtera. Dengan adanya pemahaman tersebut, pestisida sudah digunakan di hampir setiap lahan pertanian.

Tetapi, dibalik manfaatnya yang besar, akhirnya para peneliti menyadari bahwa pestisida memiliki dampak yang cukup merugikan pada pemakaiannya. Setelah diteliti, pestisida dapat merusak ekosistem air yang berada di sekitar lahan pertanian. Mengapa demikian? Jika pestisida digunakan, akan menghasilkan sisa-sisa air yang mengandung pestisida. air yang mengandung pestisida ini akan mengalir melalui sungai atau aliran irigasi dan dapat menyuburkan ganggang di perairan tempat sungai atau irigasi tadi bermuara.

Dengan suburnya ganggang, dapat mengakibatkan cahaya matahari sulit untuk masu ke dalam danau. Ini mengakibatkan hewan-hewan ataupun fitoplankton tidak mendapat cahaya. Jika fitoplankton tidak mendapat cahaya, maka tidak akan dapat berfotosintesis dan tidak dapat lagi menghasilkan makanan untuk hewan-hewan air.

Selain merusak ekosistem, pestisida juga dapat mengganggu kesehatan terutama kesehatan petani. Drngan seringnya menggunakanpestisida, maka kontak kulit dengan pestisida juga akan semakin sering dan dapat mengakibatkan iritasi kulit. Atau jika pestisida terhirup dan masuk paru-paru, dapat mengganggu kesehatan pernafasan.

Dengan adanya dampak buruk dari pestisida, para petani lebih dianjurkan menggunakan sistem pertanian organik yang tidak menggunakan bahan kimia sama sekali. Tetapi pertanian dengan metode ini juga memiliki resiko yaitu rentan untuk terserang hama. Tetapi hasil dari pertanian ini sanngat sehat dan tidak akan mengganggu kesehatan.

Penelitian lain juga menyebutkan bahwa resiko kanker pada oarang-orang yang merokok disebabkan oleh penggunaan pestisida pada saat menanam tembakau. Jika kita membandingkan orang-orang zaman dahulu, walaupun mereka perokok, tetapi mereka tetap sehat dan tidak mengalami penyakit kanker. Kemungkinan ini disebabkan karena zaman dahulu belum digunakannya pestisida saat menanam tembakau.

Oleh karena itu, para petani diharapkan tidak terlalu banyak menggunakan pestisida dan melakukan pertanian organik. Pertanian organik ini sangat bermanfaat dan tidak memiliki efek samping yang membahayakan bagi lingkungan maupun tubuh.

Rabu, 12 Mei 2010

resume bab 5 ( hukum perjanjian)

PENGERTIAN PERJANJIAN

1. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitan undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.

2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

3. Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang.

STANDAR KONTRAK
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.

2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak

MACAM-MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut :
1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal, dan riil
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1. Sepakat untuk mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal

SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)

PELAKSANAAN PERJANJIAN
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.

PEMBATALAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat di batalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang di batalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak di perbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Resume Subyek dan Obyek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).










Macam-macam pelunasan hutang :

1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2. Jaminan Khusus a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.

RESUME HUKUM PERDATA

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


KUHP Perdata

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum perdata Indonesia

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Aturan Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi

(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).

(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.

(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian). syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.