Hi, Welcome to my blog, enjoy reading.
RSS

Kamis, 14 Januari 2010

RESUME BAB II


BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Gotong Royong dan Tolong Menolong

• Koperasi mengandung makna kerja sama, ada juga mengartikan menolong satu sama lain. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :- Fungsi Sosial- Fungsi Ekonomi- Fungsi Politik- Fungsi Etika
• Menurut MubyartoGotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama danTolong Menolong ialah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
• Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit

Pengertian Koperasi


1. Definisi ILO (International Labour Organization)Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :Koperasi adalah perkumpulan orang-orangPenggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaanTerdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkanAnggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2. Definisi Arifinal Chaniago (1984)Koperasi sebagai suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

3. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”

4. Definisi MunknerKoperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

5. Definisi UU No. 25/1992Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Lima Unsur-Unsur Koperasi Indonesia
Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)Koperasi adalah kumpulan orang atau badan-badan hukum koperasiKoperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasiKoperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasio Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnyao Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakato Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-Prinsip Koperasi


A. Prinsip-Prinsip Munker
Keanggotaan bersifat sukarelaKeanggotaan terbukaPengembangan anggotaIdentitas sebagai pemilik dan pelangganKoperasi sbg kumpulan orang-orangModal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagiEfisiensi ekonomi dari perusahaan koperasiPerkumpulan dengan sukarelaKebebasan dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuanPendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi

B. Prinsip RochdalePengawasan secara demokratisKeanggotaan yang terbukaBunga atas modal dibatasiPenjualan sepenuhnya dengan tunaiNetral terhadap politik dan agama

C. Prinsip RaiffeisenSwadayaSHU untuk cadanganDaerah kerja terbatasTanggung jawab anggota tidak terbatasPengurus bekerja atas dasar kesukarelaanUsaha hanya kepada anggotaKeanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D. Prinsip Herman SchulzeSwadayaDaerah kerja tak terbatasSHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggotaTanggung jawab anggota terbatasPengurus bekerja dengan mendapat imbalanUsaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E. Prinsip ICASHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masingSemua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerusGerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

F. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukaPengelolaan dilakukan secara demokrasiPemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalKemandirianPendidikan perkoperasianKerjasama antar koperasi

0 komentar:

Posting Komentar